Rabu, 10 Januari 2018

Makalah Tafsir Tematik Ibadah Bab Nikah

I
PENDAHULUAN
Pernikahan adalah suatu peristiwa yang di dambakan oleh manusia normal pada umumnya. Nikah juga merupakn sunnah nabi yang sangat di anjurkan. Pernikahan adalah peristiwa yang sakral dan suci. Dan idealnya hanya dilakukan sekali seumur hidup, khususnya bagi perempuan yang kebanyakan tidak mau di madu. Karena menikah ini juga merupakan sunnah nabi saw, banyak terdapat hadist-hadist yang menganjurkan untuk menikah sampai pada proses yang paling pribadipun nabi sudah mencontohkannya.

Menikah sekali seumur hidup adalah hal yang didambakan oleh setiap orang. Tujuan dari menikah sendiri agar terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah tentunya memiliki beberapa faktor yang mendukung. Untuk mewujudkannya itulah pastilah perlu melakukan seleksi terhadap pasangan yang akan dipilih untuk menjadi pendamping dalam mengarungi bahtera keluarga ini. Dalam tahap seleksi tentunya perlu kecarmatan dan memakai kriteria yang benar agar mendapatkan pasangan yang baik dan sesuai. Tentunya tidak meninggalkan prosesi pinangan sebagai syari’at agama Islam.
Sehingga makalah ini akan membahas beberapa dalil serta tafsirnya yang berhungungan dengan pernikahan. 
II
PEMBAHASAN
Ta'rif (definisi) pernikahan
Nikah secara bahasa artinya menyatukan. Sedangkan secara syara', nikah artinya akad yang di dalamnya membolehkan masing-masing pasangan untuk bersenang-senang dengan pasangannya melalui cara yang disyariatkan.

Dalil disyariatkan menikah

Menikah itu hukumnya masyru’ (disyariatkan) berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’.

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”  [QS. Ar. Ruum (30):21].

Dalam hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ".

“Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kamu yang mampu menikah[1], maka hendaknya ia menikah. Karena nikah itu dapat menundukkkan pandangan dan menjaga kehormatan. Namun barang siapa yang tidak mampu, hendaknya ia berpuasa, karena puasa dapat memutuskan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

A.   Tafsir Ayat Al-Quran Tentang Pernikahan
Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan Allah menciptakan dari jenis kalian wanita sebagai pasangan hidup bagi kalian, لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا “Supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.”

Ayat ini memiliki makna yang sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَجَعَلَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا لِيَسۡكُنَ إِلَيۡهَاۖ..  

“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya." (QS. Al-A’raf: 189)

Yang dimaksud dengan pasangannya adalah Hawa. Allah menciptakan Hawa dari tulang rusuk sebelah kiri Adam yang pendek. Seandainya Allah menjadikan semua manusia berjenis kelamin laki-laki dan menjadikan wanitanya jenis lain seperti jin atau hewan, niscaya tidak keserasian dan kesesuaian di antara pasangan-pasangan itu. Bahkan bila masing-masing pasangan itu berlainan jenis, niscaya akan lahir rasa gamang dan takut.

Selanjutnya, di antara kesempurnaan kasih sayang Allah terhadap manusia adalah bahwa Allah menjadikan pasangan mereka dari jenis mereka sendiri. Allah menciptakan pada masing-masing pasangan itu rasa cinta dan kasih sayang.

Karena tidaklah seorang laki-laki mempersunting seorang wanita terkecuali karena:
1) Rasa cinta dan kasih sayang yang terbukti dengan lahirnya anak dari rahim istrinya.
2) Sang isteri membutuhkan nafkah darinya.
3) Ingin menciptakan rasa cinta di antara mereka berdua, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, Allah befirman:
إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ
“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”

Kriteria dalam memilih pasangan

Banyak ayat-ayat Al-Quran yang membahas tentang pernikahan dan hal-hal yang terkait dengan pernikahan. Begitu pula dengan hadist-hadist Nabi banyak yang membahas tentang masalah pernikahan dan hal-hal yang terkait dengan pernikahan.  Tetapi sebelum menanjak kepada masalah pernikahan biasanya 2 orang (sepasang kekasih) saling Ta’arufan terlebih dahulu. Biasanya ini dilakukan untuk saling mengenal asat dengan yang lainnya.
Di dalam Islam sendiri diajarkan tentang kriteria untuk memilih jodoh. Baik itu untuk laki-laki maupun perempuan. Tetapi kebanyakan hadist menjelaskan tentang kriteria-kriteria perempuan yang  “baik” untuk di nikahi. Hadist yang terkait dengan hal ini adalah hadist yang diriwatkan oleh beberapa perawi hadis yang masyhur di antaranya adalah Imam Bukhori :

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَات الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
.[2]

 “ Di cerikan Musadad, diceritakan Yahya dari ‘abdulloh berkata bercerita kepadaku Sa’id Ibn Abi Sa’id dari Abi Hurairah ra bahwasanya Nabi saw bersabda wanita dinikahi karena empat perkara. Pertama hartanya, kedua kedudukan statusnya, ketiga karena kecantikannya dan keempat karena agamanya. Maka carilah wanita yang beragama (islam) engkau akan beruntung.”[3] .” (HR. Bukhari)

Analisis hadis

Memilih jodoh yang “baik” adalah langkah awal untuk memulai membina rumah tangga yang diridoi Allah. Dalam memilih calon pendamping kita perlu cermat dan memakai kriteria yang benar, agar mendapatkan pasangan yang baik dan sesuai. Namun hal ini memang gampang-gampang susah.
Pasangan hidup yang menjadi jodoh memang meupakn urusan Tuhan dan sudah menjadi taqdir-Nya. Tetapi sebagai hamba yang baik kita tidak bisa diam saja menunggu jodoh itu datang. Kita diwajibkan mencari dan memilih pasangan sesuai dengan aturan syar’i. Para pencari jodoh sebaiknya selain rasa cinta biasanya tidak terlepas dari 4 unsur yang telah disebutkan diatas.
1.     Karena hartanya
2.     Karena nasabnya
3.     Karena kecantikannya
4.     Karena agamanya.

Keempat kriteria di atas bukanlah unsur yang wajib ada, karena semua manusia di dunia ini tidak ada yang semourna, tetapi 4 kriteria di atas adalah hal-hal pokok yang sangat menentukan hasil akhir. Dan ke empat unsur diatas adalah hal yang sangat ideal.
Meminang
          Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang prempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seorang yang dipercayai. Meminang dengan cara tersebut diperbolehkan  dalam agama islam terhadap gadis atau janda yang telah habis iddahnya; kecuali perempuan yang masih dalam “iddah ba’in”, sebaiknya dengan jalan sindiran saja. Firman Allah Swt. :
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran” (QS. Al-Baqarah: 235)
          Dalam Tafsir Jalalayn dijelaskan yakni wanita-wanita yang kematian suami dan masih berada dalam idah mereka, misalnya kata seseorang kepadanya, "Engkau cantik" atau "Siapa yang melihatmu pasti jatuh cinta" atau "tiada wanita secantik engkau" (atau kamu sembunyikan) kamu rahasiakan (dalam hatimu) rencana untuk mengawini mereka. (Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka) dan tidak sabar untuk meminang, maka diperbolehkannya secara sindiran, (tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia), maksudnya perjanjian kawin (melainkan) diperbolehkan (sekadar mengucapkan kata-kata yang baik) yang menurut syariat dianggap sindiran pinangan. (Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah), artinya melangsungkannya (sebelum yang tertulis) dari idah itu (habis waktunya) tegasnya sebelum idahnya habis. (Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hatimu) apakah rencana pasti atau lainnya (maka takutlah kepada-Nya) dan janganlah sampai menerima hukuman-Nya disebabkan rencanamu yang pasti itu (Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun) terhadap orang yang takut kepada-Nya (lagi Maha Penyantun) hingga menangguhkan hukuman-Nya terhadap orang yang berhak menerimanya.
Hukum nikah
1.     Jaiz (diperbolehkan), ini asal hukumnya.
2.     Sunat, bagi orang yang berkehendak serta mampu membari nafkah dll.
3.     Wajib, bagi yang mampu memberi nafkah dan dia takut akan tergoda pada kejahatan (Zina).
4.     Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah
5.     Haram, bagi orang yang berniat akan menyakiti prempuan yang dinikahinya.

Rukun nikah
1.     Akad
2.     Wali
3.     2 orang saksi

Mahar (maskawin)
          jika melangsungkan pernikahan, suami diwajibkan memberi sesuatu kepada si istri, baik berupa uang ataupun barang (harta benda). Pemberian inilah yang dinamakan mahar (maskawin), Firman Allah Swt:

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً


Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (QS. An-nisa’: 4)
          Pemberian mahar ini wajib atas laki-laki, tetapi tidak menjadi rukun nikah; dan apabila tidak disebutkan pada waktu akad, pernikahan itu pun sah. Banyaknya maskawin itu tidak dibatasi oleh syari’at islam, melainkan menurut kemampuan suami dan keridhaan istri.
Kesimpulan
Dari makalah di atas, dapat disimpulkan bahwa menikah adalah anjuran nabi SAW. Banyak hikmah yang dipetik dari ikatan perkawinan. Namun, banyak faktor pula yang menjadikan pernikahan berjalan dengan indah sehingga terjalinnya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Salah satu yang mempengaruhinya adalah tergantung dalam memilih jodoh. Banyak hadits-hadits yang berkaitan dalam memilih jodoh dan yang paling terkenal adalah hadits tentang empat kriteria memilih pasangan hidup yang ideal yaitu karena hartanya, karena nasabnya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, dan sebaik-baik pilihan adalah yang baik agamanya. Walaupun masih banyak kriteria yang lainnya untuk menghindari dari penyesalan.
Selain tentang kriteria pemilihan jodoh, hal yang tidak kalah penting untuk membina keluarga yang bahagia adalah dengan terlaksanakannya peminangan yang benar. Meminang sendiri difungsikan untuk menjaga kedua mempelai dari fitnah-fitnah yang biasa mucul sebelum akad nikah berlangsung. Sehingga apa yang diinginkan kedua mempelai menyempurnakan agama dengang menikah berjalan lancar sehingga dapat terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah hingga hayat menjemput.
            

Daftar Pustaka

Kementrian Agama RI. Al-Qur’an Dan Tafsirnya jilid 10. Jakarta: Lembaga    Percetakan Al-Qur’an Kementrian Agama, 2010
Shihab, M Quraish. Tafsir Al-Misbah volume 11. Jakarta: Penerbit Lentera Hati, 2012
Al mubarakfuri, Shafiyurrahman. Tafsir Ibnu Katsir jilid 7. Jakarta: Pustaka Panjimas, 2013
Rasjid, H. Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Penerbit Sinar Baru Algensindo, 2013

Isa, Abdul Ghalib Ahmad. Perkawinan Islam. Pustaka Mantiq.

Software Maktabats Tsamilah





[1]Yakni mampu memikul beban pernikahan.
[2] Software Maktabah tsamilah
[3] Di dalam Kutubustittah disebutkan sebanyak 8 kali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar