I
PENDAHULUAN
Pernikahan adalah suatu peristiwa yang di dambakan oleh manusia normal pada
umumnya. Nikah juga merupakn sunnah nabi yang sangat di anjurkan. Pernikahan
adalah peristiwa yang sakral dan suci. Dan idealnya hanya dilakukan sekali
seumur hidup, khususnya bagi perempuan yang kebanyakan tidak mau di madu.
Karena menikah ini juga merupakan sunnah nabi saw, banyak terdapat
hadist-hadist yang menganjurkan untuk menikah sampai pada proses yang paling
pribadipun nabi sudah mencontohkannya.
Menikah sekali seumur
hidup adalah hal yang didambakan oleh setiap orang. Tujuan dari menikah sendiri
agar terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah tentunya memiliki
beberapa faktor yang mendukung. Untuk mewujudkannya itulah pastilah perlu
melakukan seleksi terhadap pasangan yang akan dipilih untuk menjadi pendamping
dalam mengarungi bahtera keluarga ini. Dalam tahap seleksi tentunya perlu
kecarmatan dan memakai kriteria yang benar agar mendapatkan pasangan yang baik
dan sesuai. Tentunya tidak meninggalkan prosesi pinangan sebagai syari’at agama
Islam.
Sehingga makalah ini
akan membahas beberapa dalil serta tafsirnya yang berhungungan dengan pernikahan.
II
PEMBAHASAN
Ta'rif
(definisi) pernikahan
Nikah
secara bahasa artinya menyatukan. Sedangkan secara syara', nikah artinya akad
yang di dalamnya membolehkan masing-masing pasangan untuk bersenang-senang
dengan pasangannya melalui cara yang disyariatkan.
Dalil
disyariatkan menikah
Menikah
itu hukumnya masyru’ (disyariatkan) berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’.
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara
tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].
Dalam hadits,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ
اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ
وِجَاءٌ".
“Wahai para pemuda! Siapa saja di antara
kamu yang mampu menikah[1],
maka hendaknya ia menikah. Karena nikah itu dapat menundukkkan pandangan dan
menjaga kehormatan. Namun barang siapa yang tidak mampu, hendaknya ia berpuasa,
karena puasa dapat memutuskan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
A.
Tafsir Ayat Al-Quran Tentang Pernikahan
Dalam
tafsir Ibnu Katsir dijelaskan Allah menciptakan dari jenis kalian wanita
sebagai pasangan hidup bagi kalian, لِّتَسۡكُنُوٓاْ
إِلَيۡهَا “Supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.”
Ayat ini memiliki
makna yang sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَكُم
مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَجَعَلَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا لِيَسۡكُنَ إِلَيۡهَاۖ..
“Dialah Yang
menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan
isterinya, agar dia merasa senang kepadanya." (QS.
Al-A’raf: 189)
Yang
dimaksud dengan pasangannya adalah Hawa. Allah menciptakan Hawa dari tulang
rusuk sebelah kiri Adam yang pendek. Seandainya Allah menjadikan semua manusia berjenis kelamin
laki-laki dan menjadikan wanitanya jenis lain seperti jin atau hewan, niscaya
tidak keserasian dan kesesuaian di antara pasangan-pasangan itu. Bahkan bila masing-masing pasangan itu berlainan jenis, niscaya
akan lahir rasa gamang dan takut.
Selanjutnya,
di antara kesempurnaan kasih sayang Allah terhadap manusia adalah bahwa Allah
menjadikan pasangan mereka dari jenis mereka sendiri. Allah menciptakan pada
masing-masing pasangan itu rasa cinta dan kasih sayang.
Karena tidaklah
seorang laki-laki mempersunting seorang wanita terkecuali karena:
1) Rasa cinta dan
kasih sayang yang terbukti dengan lahirnya anak dari rahim istrinya.
2) Sang isteri
membutuhkan nafkah darinya.
3) Ingin menciptakan
rasa cinta di antara mereka berdua, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, Allah
befirman:
إِنَّ فِي ذَٰلِكَ
لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ
“Sesungguhnya pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”
Kriteria dalam memilih
pasangan
Banyak ayat-ayat
Al-Quran yang membahas tentang pernikahan dan hal-hal yang terkait dengan pernikahan.
Begitu pula dengan hadist-hadist Nabi banyak yang membahas tentang masalah
pernikahan dan hal-hal yang terkait dengan pernikahan. Tetapi sebelum
menanjak kepada masalah pernikahan biasanya 2 orang (sepasang kekasih)
saling Ta’arufan terlebih dahulu. Biasanya ini dilakukan untuk
saling mengenal asat dengan yang lainnya.
Di dalam Islam sendiri
diajarkan tentang kriteria untuk memilih jodoh. Baik itu untuk laki-laki maupun
perempuan. Tetapi kebanyakan hadist menjelaskan tentang kriteria-kriteria perempuan
yang “baik” untuk di nikahi. Hadist yang terkait dengan hal ini adalah
hadist yang diriwatkan oleh beberapa perawi hadis yang masyhur di
antaranya adalah Imam Bukhori :
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَات الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.[2]
“ Di cerikan Musadad, diceritakan Yahya dari
‘abdulloh berkata bercerita kepadaku Sa’id Ibn Abi Sa’id dari Abi Hurairah ra
bahwasanya Nabi saw bersabda wanita dinikahi karena empat perkara. Pertama
hartanya, kedua kedudukan statusnya, ketiga karena kecantikannya dan keempat
karena agamanya. Maka carilah wanita yang beragama (islam) engkau akan
beruntung.”[3] .” (HR. Bukhari)
Analisis hadis
Memilih jodoh yang
“baik” adalah langkah awal untuk memulai membina rumah tangga yang diridoi Allah. Dalam
memilih calon pendamping kita perlu cermat dan memakai kriteria yang benar,
agar mendapatkan pasangan yang baik dan sesuai. Namun hal ini memang
gampang-gampang susah.
Pasangan hidup yang
menjadi jodoh memang meupakn urusan Tuhan dan sudah menjadi taqdir-Nya. Tetapi
sebagai hamba yang baik kita tidak bisa diam saja menunggu jodoh itu datang.
Kita diwajibkan mencari dan memilih pasangan sesuai dengan aturan syar’i. Para
pencari jodoh sebaiknya selain rasa cinta biasanya tidak terlepas dari 4 unsur
yang telah disebutkan diatas.
1.
Karena hartanya
2.
Karena nasabnya
3.
Karena kecantikannya
4.
Karena agamanya.
Keempat kriteria di
atas bukanlah unsur yang wajib ada, karena semua manusia di dunia ini tidak ada
yang semourna, tetapi 4 kriteria di atas adalah hal-hal pokok yang sangat
menentukan hasil akhir. Dan ke empat unsur diatas adalah hal yang sangat ideal.
Meminang
Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki
kepada seorang prempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seorang yang
dipercayai. Meminang dengan cara tersebut diperbolehkan dalam agama islam terhadap gadis atau janda
yang telah habis iddahnya; kecuali perempuan yang masih dalam “iddah ba’in”,
sebaiknya dengan jalan sindiran saja. Firman Allah Swt. :
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا
عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu
dengan sindiran” (QS.
Al-Baqarah: 235)
Dalam Tafsir Jalalayn dijelaskan yakni wanita-wanita yang kematian suami dan masih berada
dalam idah mereka, misalnya kata seseorang kepadanya, "Engkau cantik"
atau "Siapa yang melihatmu pasti jatuh cinta" atau "tiada wanita
secantik engkau" (atau kamu sembunyikan) kamu rahasiakan (dalam hatimu)
rencana untuk mengawini mereka. (Allah mengetahui bahwa kamu akan
menyebut-nyebut mereka) dan tidak sabar untuk meminang, maka diperbolehkannya
secara sindiran, (tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka
secara rahasia), maksudnya perjanjian kawin (melainkan) diperbolehkan (sekadar
mengucapkan kata-kata yang baik) yang menurut syariat dianggap sindiran
pinangan. (Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah), artinya
melangsungkannya (sebelum yang tertulis) dari idah itu (habis waktunya)
tegasnya sebelum idahnya habis. (Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang
ada di dalam hatimu) apakah rencana pasti atau lainnya (maka takutlah
kepada-Nya) dan janganlah sampai menerima hukuman-Nya disebabkan rencanamu yang
pasti itu (Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun) terhadap orang yang takut
kepada-Nya (lagi Maha Penyantun) hingga menangguhkan hukuman-Nya terhadap orang
yang berhak menerimanya.
Hukum nikah
1. Jaiz (diperbolehkan), ini asal hukumnya.
2. Sunat, bagi orang yang berkehendak serta mampu membari nafkah dll.
3. Wajib, bagi yang mampu memberi nafkah dan dia takut akan tergoda pada kejahatan
(Zina).
4. Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah
5. Haram, bagi orang yang berniat akan menyakiti prempuan yang dinikahinya.
Rukun nikah
1.
Akad
2.
Wali
3.
2 orang saksi
Mahar (maskawin)
jika melangsungkan pernikahan, suami diwajibkan memberi sesuatu kepada si
istri, baik berupa uang ataupun barang (harta benda). Pemberian inilah yang
dinamakan mahar (maskawin), Firman Allah Swt:
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan. (QS.
An-nisa’: 4)
Pemberian mahar ini
wajib atas laki-laki, tetapi tidak menjadi rukun nikah; dan apabila tidak
disebutkan pada waktu akad, pernikahan itu pun sah. Banyaknya maskawin itu
tidak dibatasi oleh syari’at islam, melainkan menurut kemampuan suami dan
keridhaan istri.
Kesimpulan
Dari makalah di atas,
dapat disimpulkan bahwa menikah adalah anjuran nabi SAW. Banyak hikmah yang
dipetik dari ikatan perkawinan. Namun, banyak faktor pula yang menjadikan
pernikahan berjalan dengan indah sehingga terjalinnya keluarga yang sakinah,
mawaddah dan rahmah. Salah satu yang mempengaruhinya adalah tergantung dalam
memilih jodoh. Banyak hadits-hadits yang berkaitan dalam memilih jodoh dan yang
paling terkenal adalah hadits tentang empat kriteria memilih pasangan hidup
yang ideal yaitu karena hartanya, karena nasabnya, karena kecantikannya, dan
karena agamanya, dan sebaik-baik pilihan adalah yang baik agamanya. Walaupun
masih banyak kriteria yang lainnya untuk menghindari dari penyesalan.
Selain tentang kriteria
pemilihan jodoh, hal yang tidak kalah penting untuk membina keluarga yang
bahagia adalah dengan terlaksanakannya peminangan yang benar. Meminang sendiri
difungsikan untuk menjaga kedua mempelai dari fitnah-fitnah yang biasa mucul
sebelum akad nikah berlangsung. Sehingga apa yang diinginkan kedua mempelai
menyempurnakan agama dengang menikah berjalan lancar sehingga dapat terciptanya
keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah hingga hayat menjemput.
Daftar Pustaka
Kementrian Agama RI. Al-Qur’an Dan Tafsirnya
jilid 10. Jakarta: Lembaga Percetakan
Al-Qur’an Kementrian Agama, 2010
Shihab, M Quraish. Tafsir Al-Misbah volume
11. Jakarta: Penerbit Lentera Hati, 2012
Al mubarakfuri, Shafiyurrahman. Tafsir Ibnu
Katsir jilid 7. Jakarta: Pustaka Panjimas, 2013
Rasjid, H. Sulaiman. Fiqh Islam.
Bandung: Penerbit Sinar Baru Algensindo, 2013
Isa, Abdul Ghalib Ahmad. Perkawinan Islam. Pustaka Mantiq.
Software Maktabats
Tsamilah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar